|
|
|
|
|
Anda adalah pengunjung Ke : 1499839 |
|
March - 2021 |
---|
Sn | Se | Ra | Ka | Ju | Sa | Mn | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 | | | | | |
|
|
|
|
|
|
Pelimpahan kewenangan pada aspek koordinasi, meliputi :
- Mengoordinasikan dalam penyelenggaraan pendidikan di kecamatan;
- Mengoordinasikan operasional penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana dan wabah skala kabupaten di kecamatan;
- Mengoordinasikan peningkatan peran masyarakat dalam penataan dan pendayagunaan ruang kawasan perkampungan;
- Mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan daerah di kecamatan;
- Mengoordinasikan dengan pihak terkait dalam pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
- Mengoordinasikan penanganan irigasi di dalam kecamatan dalam kegiatan pengairan;
- Mengoordinasikan pengawasan terhadap tempat rawan sosial;
- Mengoordinasikan pendataan penyaluran tenaga kerja;
- Mengoordinasikan pendataan penduduk menurut usia kerja, angka kerja, pencari kerja dan tingkat partisipasi angka kerja;
- Mengoordinasikan penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan dan penyebaran informasi ketenagakerjaan;
- Mengoordinasikan pengawasan atas pengendalian kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup yang diperkirakan dapat berdampak dalam lingkup kecamatan;
- Mengoordinasikan, pembinaan dan pengawasan serta pelaporan langkah-langkah penanggulangan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup;
- Mengoordinasikan dan fasilitasi penyelenggaraan administrasi pemerintahan kampung dan kelurahan;
- Mengoordinasikan dan fasilitasi penyelenggaraan pembentukan, pemekaran, penggabungan dan penghapusan desa dan kelurahan;
- Mengoordinasikan dan fasilitasi pengelohan data profil kampung dan profil keluirahan pada kecamatan;
- Mengoordinasikan pendampingan kampung di wilayahnya;
- Mengoordinasikan pelaksanaan pembangunan kawasan perkampungan di wilayahnya;
- Mengoordinasikan penyelenggaraan administrasi kependudukan di kampung dan kelurahan;
- Mengoordinasikan pelaksanaan pengawasan barang beredar dan jasa skala kabupaten di kecamatan;
- Mengoordinasikan mengenai keamanan industri makanan yang diproduksi rumah tangga;
- Mengoordinasikan pemberdayaan perempuan tingkat kecamatan dan kelurahan;
- Mengoordinasikan pencegahan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta pemberdayaan perempuan;
- Mengoordinasikan pemenuhan hak-hak anak untuk mendukung perwujudan Kabupaten Siak sebagai Kabupaten Layak Anak;
- Mengoordinasikan dengan aparat terkait untuk melakukan usaha dan kegiatan dalam rangka mencegah timbul kriminalitas, kebakaran dan bencana alam yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban;
- Mengoordinasikan dan membantu menanggulangi bencana sosial;
- Mengoordinasikan bidang kepemudaan di kecamatan;
- Mengoordinasikan pelaksanaan gerakan PKK di kecamatan;
- Mengoordinasikan pencegahan dan penanggulangan narkoba;
- Mengoordinasikan penyelesaian sengketa tanah;
- Mengoordinasikan dan fasilitasi penyelesaian konflik antar kampung/kelurahan di wilayahnya;
- Mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintah di kecamatan;
- Mengoordinasikan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kecamatan;
- Mengoordinasikan terhadap segala kegiatan yang dilakukan oleh perangkat daerah di kecamatan;
- Mengoordinasikan perlindungan masyarakat dan (LINMAS) di wilayahnya;
- Mengoordinasikan pengelolaan sampah di masyarakat tingkat kecamatan melalui pemeliharaan kebersihan sampah di jalan umum, berupa pengumpulan, pengangkutan dan pembuangan sampah dari tempat dan fasilitas umum.
| |
|
|
|